PENGUKUHAN KEPSEK DI LINGKUNGAN PEMKAB TANJAB BARAT


Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Dahlan, S.Sos, melakukan pengukuhan para Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat, Kamis, 7 Mei 2022 bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan BKPSDM, dan para kepala sekolah yang dimutasi.
Mutasi kepala sekolah ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 194/Kep.Bup/BKPSDM/2022 tanggal 28 Maret.2022. Ada sebanyak 16 kepala sekolah yang dimutasi. Berikut nama-nama kepala sekolah dimutasi sebagai berikut :

Dalam sambutan pada acara tersebut, Plt. Kepala Dinas menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa mutasi ini adalah salah satu bentuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas.
  2. Motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan Mutu pendidikan
  3. Untuk meningkatkan profesionalitas guru di lingkungan kerja masing-masing

Ditambahkanya bahwa kepala selolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak luar biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Tentu ada persyaratan dan mekanisme terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dimaksud.
Beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk:

  1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
  2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
  3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
  4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.
Di akhir acara dilakukan penyerahan petikan SK Jabatan Kepala Sekolah pemberian selamat kepada para kepala sekolah yang baru dikukuhkan.(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.