TUGAS DAN FUNGSI


1. KEPALA DINAS

Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
    Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, Guru dan Tenaga Kependidikan
    dan Pengembangan Kebudayaan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
    Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, Guru dan Tenaga Kependidikan
    dan Pengembangan Kebudayaan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini
    (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, Guru dan Tenaga
    Kependidikan dan Pengembangan Kebudayaan.
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
    Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, Guru dan Tenaga Kependidikan
    dan Pengembangan Kebudayaan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
    dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Fungsi :
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  5. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  9. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  10. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. BIDANG PENDIDIKAN USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Tugas :

Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Fungsi :
  1. penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja di bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  2. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
  4. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
  5. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  8. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan, pengelolaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan dan pemeliharaan pendidikan masyarakat, kursus dan pelatihan;
  9. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR
Tugas :

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, perumusan, petunjuk dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dasar.

Fungsi :
  1. penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja di bidang pendidikan dasar;
  2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauaan dan evaluasi kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendataan dan tata kelola pendidikan pada jenjang pendidikan sekolah dasar;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pemantauaan dan evaluasi kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah, kelembagaan sarana dan prasarana, pendataan dan tata kelola pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama;
  4. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal, bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5. BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN
Tugas :

Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, kesejahteraan, perlindungan, penjaminan mutu dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan.

Fungsi :
  1. penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja di bidang pembinaan ketenagaan;
  2. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan;
  4. penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan;
  5. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan;
  6. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi peningkatan mutu dan kualifikasi, pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi Pembinaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan, kreatifitas, potensi, prestasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  8. penyusunan bahan rekomendasi promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten/kota;
  9. penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  10. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. BIDANG KEBUDAYAAN
Tugas :

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perumusan dan pelaksanaaan kebijakan, pengelolaan sejarah dan pelestarian tradisi budaya, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sejarah lokal di bidang kebudayaan.

Fungsi :
  1. penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja di bidang kebudayaan;
  2. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  3. penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  4. penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah;
  5. penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah;
  6. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam Daerah;
  7. penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Daerah;
  8. penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal;
  9. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat;
  10. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
  11. penyusunan bahan pengelolaan museum;dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.