PEMUTAKHIRAN DATA SARPRAS DAPODIK

Standar sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan. Tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka peningkatan mutu Kualitas Sarana Prasarana, maka Satuan Pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data kerusakan bangunan (sarana prasarana) pada Aplikasi Dapodik. Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan.

Dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Ada beberapa data yang harus dilengkapi melalui manajemen sekolah. Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan.

Oleh karena itu Satuan Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana di Dapodik sesuai kondisi yang sesungguhnya.

Terkait dengan penilaian kerusakan bangunan berikut Panduan Pengisian Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan :

Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan dalam bentuk excel dapat diunduh dengan mengklik Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan

Selanjutnya Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.