PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN (PPKSP) SEBAGAI MERDEKA BELAJAR EPISODE KE-25

Permendikbudristek PPKSP (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD, SD SMP agar satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (surat nomor 400.3.5/1624/Dikbud/2023 tanggal 13 September 2023).


Satuan Pendidikan diinstruksikan untuk segera membentuk TPPK dengan mempedomani surat tersebut di atas. TPPK dibentuk dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan wajib diunggah melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp.

Satuan pendidikan yang sudah membentuk TPPK dapat dilihat di bawah ini, klik nama kecamatan untuk melihat detil sekolah :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.