Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan upaya untuk memperluas akses pendidikan mulai dari 1 tahun pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang bermutu, guna menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan abad ke-21.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin layanan pendidikan dasar yang berkualitas, yang secara langsung menjadi instrumen utama dalam mencapai target wajib belajar. SPM berfokus pada peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan pengurangan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui penyediaan fasilitas, sarana, dan pendidik yang memadai.
Mengingat pentingnya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah ini, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah dalam rangka memverifikassi dan memvalidasi data ATS sebagai langkah awal untuk mengambil langkah kebijakan selanjutnya. Unduh Perpres Nomor 3 Tahun 2026
Guna pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilakukan secara terkoordinasi langkah awal yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS)
Bupati Tanjung Jabung Barat sangan concern dan serius dalam penanganan ATS ini dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para Camat, para Kepala Desa dan Lurah, Kepala Satuan Pendidikan dan para Pengawas Sekolah.
Berikut link Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat dimaksud : SE Bupati
Panduan Verval bagi Desa/Kelurahan dapat diunduh pada link : Panduan Bagi Desa/Kelurahan
