KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar, dan Menengah pada Senin, 11 Mei 2026, di Jakarta.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peluncuran PAK KPK:
- Tujuan Program: Meluncurkan buku panduan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, membangun karakter antikorupsi, dan mengimplementasikannya dalam kurikulum sekolah formal di seluruh Indonesia.
- Fokus Materi: Materi mencakup 9 nilai antikorupsi (kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dll.) yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
- Implementasi: Panduan ini dirancang untuk memudahkan guru dalam menginsersi materi antikorupsi ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, serta mendorong terciptanya budaya sekolah yang berintegritas.
- Jangkauan: Program ini diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, guna memperkuat budaya anti korupsi di tingkat birokrasi dan masyarakat, sesuai dengan Rencana Strategis KPK 2025–2029.
- Akses Materi: Buku panduan dan bahan ajar dapat diakses secara digital untuk mempermudah penggunaan di berbagai daerah.
Berikut Acara Launching Panduan dan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) :
[tr]