Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas :
- Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal terdiri atas:
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pengelolaan Pendidikan Nonformal; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pembinaan Sekolah Dasar terdiri atas:
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pembinaan Ketenagaan terdiri atas:
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut :
