02/06/2026

TUGAS DAN FUNGSI

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal, pembinaan sekolah dasar , pembinaan sekolah menengah pertama, dan pembinaan ketenagaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, dan pembinaan ketenagaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, dan pembinaan ketenagaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan nonformal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, dan pembinaan ketenagaan ; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.