Pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah. Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.
Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Berikut lagu “Rukun Sama Teman” :
