Dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP diinstruksikan untuk berperan aktif dalam optimalisasi pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH) di satuan pendidikan masing-masing melalui pelibatan Catur Pusat Pendidikan yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.
Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Di Satuan Pendidikan sebagai berikut :
- Mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH sesuai dengan panduan pada tautan : https://s.id/panduanG7KAIH dengan menggunakan metode atau cara yang penuh kesadaran (mindfulness), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).
- Mengedukasi peserta didik melalui pemutaran lagu-lagu dan klip video dari album 7 KAIH pada tautan: https://bit.ly/album7kaih secara rutin sebelum proses kegiatan belajar mengajar, di sela jeda pembelajaran, serta dalam kegiatan luring/daring/hybrid termasuk memanfaatkan media publikasi dan informasi yang tersedia di satuan pendidikan.
- Membudayakan semangat positif peserta didik dengan penggunaan yel-yel “Anak Indonesia Hebat-Sehat, Cerdas, Berkarakter” sesuai tautan : http://bit.ly/yelyelAIH sebagai elemen penyemangat dalam pembukaan, penutupan, atau jeda kegiatan pembelajaran.
- Mengimplementasikan Pertemuan Pagi Ceria melalui Senam Anak Indonesia Hebat minimal dua (2) kali dalam seminggu sesuai tautan: https://bit.ly/senamAIH dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama sebelum pembelajaran, agar membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik peserta didik untuk siap belajar dengan energi positif.
- Melaksanakan jeda ceria sesuai panduan pada tautan: https://s.id/jeda-ceria di sela-sela proses pembelajaran untuk menyegarkan suasana, mengurangi kejenuhan, dan mengembalikan fokus peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
- Mengisi tautan https://bit.ly/tinjut7kaih sebagai laporan implementasi Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
- Pemantauan hasil pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan (PPPKSP) ini melalui tautan : https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/dashboardppkpsp atau https://shorturl.at/BQwc6
Berikut Surat Edaran Kepala Dinas :
Unduh
[Tr]
