Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Kamis 22 Mei 2025 bertempat di Aula Hotel Ar-Riyadh Kuala Tungkal.
Kegiatan Sosialisasi SPMB dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Dahlan, S.Sos,MM dihadiri oleh Sekretaris Dinas, seluruh kepala bidang, para kasi/pejabat eselon IV, para pengawas sekolah dan para kepala SD Negeri dan Swasta se Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebagai Narasumber adalah Yudhi Renaldi,ST dari BPMP Provinsi Jambi.
Kegiatan Sosialisasi SPMB untuk jenjang SD dilaksanakan dalam 2 gelombang yang dilaksanakan secara simultan, gelombang I tanggal 21-22 Mei, gelombang II tanggal 22-23 Mei dan akan dilanjutkan dengan jenjang SMP tanggal 23-24 Mei 2025.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Drs.Triyono,M.H selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi SPMB melaporkan bahwa terkait Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan persiapan diantaranya telah mengeluarkan sebanyak 5 peraturan pelaksanaannya yaitu 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. Keputusan-keputusan dimaksud sebagai berikut :
- Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 114/Kep.Bup/Dikbud/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 173/Kep.Bup/Dikbud/2025 Tentang Panitia Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/29/Dikbud/2025 Tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru Jenjang SD dan SMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Ajaran 2025/2026.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/43/Dikbud/2025 Tentang Pedoman Seleksi Jalur Dan Pelaporan Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/50/Dikbud/2025 Tentang Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutan dan arahannya Kepala Dinas menyampaikan pentingnya sosialisasi karena salah satu kunci keberhasilan sebuah program, terutama yang baru diterapkan, adalah penguatan informasi dan pemahaman. SPMB merupakan program strategis dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah karena berhubungan langsung dengan awal proses belajar-mengajar di satuan pendidikan.
Lebih lanjut H. Dahlan,S.Sos,MM menyampaikan bahwa penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan penyempurnaan sistem agar seleksi penerimaan murid semakin transparan, adil, dan berkualitas melalui Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 114/Kep.Bup/Dikbud/2025 sebagai peraturan pelaksanaan SPMB di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan sistem penerimaan murid baru di indonesia khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan berkualitas. setiap anak indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang setara, tanpa terkendala faktor ekonomi, geografis, atau keterbatasan akses”, tambahnya.
Setelah acara pembukaan Sosialisasi SPMB dilanjutkan dengan pengucapan deklarasi dan penandatanganan deklarasi oleh Kepala Dinas, BPMP, Sekretaris, seluruh Kabid, Kasi SD, Kasi SMP, Korwas, KKKS Tungkal Ilir, perwakilan Kepala SD dan perwakilan Kepala SMP yang berkomitmen Kabupaten Tanjung Jabung Barat siap melaksanakan SPMB Tahun 2025/2026 secara Objektif, Adil, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi.[tr]











[tr]

