02/06/2026

STRUKTUR

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas :
  1. Sekretariat terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal terdiri atas:
    1. Seksi Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
    2. Seksi Pengelolaan Pendidikan Nonformal; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar terdiri atas:
    1. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar;
    2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
    1. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
    2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bidang Pembinaan Ketenagaan terdiri atas:
    1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
    2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Unit Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut :