PEMUSNAHAN SISA BLANKO IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2022


Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan pemusanahan sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan yang bertempat di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tanjab Barat. Bapak H. Dahlan, S.Sos,. M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memimpin proses pemusnahan sisa blanko tersebut, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kabid Paud dan Dikmas, Kabid Kebudayaan, Bapak/Ibu Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Wilayah Tungkal ilir, dan disaksikan oleh dua orang anggota pihak kepolisian dari Polres Tanjab Barat dalam hal ini diwakili oleh Ipda Arif Hantoro selaku PS. Kanit Idik 1 (Pidum) Satreskrim beserta 1(satu) orang anggota Satreskrim. Dalam Persekjen tersebut menjelaskan bahwa bahwa sisa Blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian; dan/atau tidak terpakai (sisa blanko ijazah kosong) harus dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blanko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Selanjutnya blanko ijazah yang telah dikembalikan kepada dinas pendidikan dan cadangan yang tersisa di dinas pendidikan agar dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Proses Pemusnahan sisa Blanko Ijazah Dilakukan Oleh Dinas Pendidikan, Yang Disaksikan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Pihak Kepolisian.
  2. Pemusnahan sisa Blanko Ijazah Sebagaimana Dimaksud Disertai Dengan Berita Acara Pemusnahan Yang Ditanda Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Pihak Kepolisian.
Proses pemusnahan blanko Ijazah dilakukan dengan cara dibakar, dalam hal ini Dinas Pendidikan menyurati Dinas Damkar Kab. Tanjab Barat untuk memfasilitasi dan menyediakan alat pembakaran sisa blanko Ijazah tersebut. Kabid Paud dan Dikmas menjelaskan bahwa sisa blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan yang dimusnahkan terdiri dari sisa blanko Ijazah Tahun Ajaran 2017/2018, sisa Blanko Ijazah Tahun Ajaran 2020/2021, dan sisa blanko Ijazah Tahun Ajaran 2021/2022. rincian blanko Ijazah yang dimusnahkan untuk tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 48 (empat puluh delapan ) lembar, tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar, dan tahun ajaran 2021/2022 berjumlah 109 (sertaus Sembilan lembar). Tujuan pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut adalah jangan sampai nanti sisa blanko Ijazah tersebut disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ungkap kabid Paud. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa hasil dari pemusnahan blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan ini nantinya akan tuangkan dalam berita acara pemusnahan Ijazah yang ditanda tangani oleh pihak Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian, kemuadian proses pemusanah ini akan dilaporkan ke Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia paling lambat akhir bulan Desember 2022 ini .
Rincian terkait dengan jumlah sisa blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan yang dimusnahkan berdasarkan sesuai Program Pendidikan Kesetaraan yaitu sisa blanko Ijazah Tahun ajaran 2018, terdiri dari sisa blanko Ijazah Paket B sebanyak 14 (empat belas) lembar, Paket C sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar. Tahun ajaran 2021 terdiri dari sisa blanko Ijazah Paket A sebanyak 15 lembar, Paket B 18 lembar. Kemudian tahun ajaran 2022 terdiri dari sisa blanko Ijazah Paket A 16 9enam belas) lembar, Paket B 30 (tiga puluh) lembar dan Paket C 63 (enam puluh tiga) lembar, jumlah total keseluruhan sisa blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan yang dimusnahkan/dibakar tahun 2022 berjumlah 190 lembar Ijazah. (tr)