Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan pemusanahan sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan yang bertempat di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tanjab Barat. Bapak H. Dahlan, S.Sos,. M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memimpin proses pemusnahan sisa blanko tersebut, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kabid Paud dan Dikmas, Kabid Kebudayaan, Bapak/Ibu Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Wilayah Tungkal ilir, dan disaksikan oleh dua orang anggota pihak kepolisian dari Polres Tanjab Barat dalam hal ini diwakili oleh Ipda Arif Hantoro selaku PS. Kanit Idik 1 (Pidum) Satreskrim beserta 1(satu) orang anggota Satreskrim. Dalam Persekjen tersebut menjelaskan bahwa bahwa sisa Blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian; dan/atau tidak terpakai (sisa blanko ijazah kosong) harus dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blanko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Selanjutnya blanko ijazah yang telah dikembalikan kepada dinas pendidikan dan cadangan yang tersisa di dinas pendidikan agar dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
- Proses Pemusnahan sisa Blanko Ijazah Dilakukan Oleh Dinas Pendidikan, Yang Disaksikan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Pihak Kepolisian.
- Pemusnahan sisa Blanko Ijazah Sebagaimana Dimaksud Disertai Dengan Berita Acara Pemusnahan Yang Ditanda Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Pihak Kepolisian.