GERAKAN NASIONAL AKSI BERGIZI

SKB 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri) NOMOR : 03/KB/2022, NOMOR : HK.O1.O8/MENKES/1325/2022, NOMOR : 835 TAHUN 2022, NOMOR : 119-5091.A TAHUN 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENINGKATAN STATUS KESEHATAN PESERTA DIDIK
Poin penting SKB :
Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik meliputi:
  1. penyelenggaraan pemeriksaan status imunisasi dan penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) bagi peserta didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat; dan
  2. pelaksanaan Aksi Bergizi bagi peserta didik Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/bentuk lain yang sederajat.
Pemeriksaan status imunisasi bagi peserta didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat merupakan:
  1. imunisasi hepatitis B untuk penyakit hepatitis B;
  2. imunisasi bOPV dan IPV untuk penyakit poliomyelitis;
  3. imunisasi BCG untuk penyakit tuberkulosis;
  4. imunisasi DPT-HB-HiB untuk penyakit difteri; pertusis; tetanus; hepatitis B; dan hemophilus influenza tipe b (Hib); dan
  5. imunisasi campak rubella untuk penyakit campak dan rubella.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat wajib menyampaikan hasil pemeriksaan riwayat imunisasi peserta didik kepada puskesmas, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk:
  1. pemetaan status imunisasi;
  2. pemberian rekomendasi; dan/atau
  3. pelaksanaan imunisasi.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat, wajib menyampaikan kepada orang tua atau wali peserta didik yang belum lengkap imunisasinya untuk melengkapi imunisasi peserta didik.

Orang tua atau wali peserta didik dapat melengkapi imunisasi peserta didik di puskesmas atau secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan rekomendasi dari puskesmas.

Untuk meningkatkan dan memperpanjang masa kekebalan, peserta didik wajib mendapatkan imunisasi pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat wajib memfasilitasi penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) bagi peserta didiknya.

Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/bentuk lain yang sederajat melaksanakan Aksi Bergizi dengan memastikan peserta didik perempuan mengonsumsi Tablet Tambah Darah 1 (satu) kali setiap minggu.

Pelaksanaan Aksi Bergizi dapat dilakukan bersamaan dengan senam pagi, sarapan bersama serta pemberian edukasi kesehatan dan gizi.

Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/bentuk lain yang sederajat melakukan advokasi terhadap orang tua atau wali peserta didik agar memahami pentingnya pelaksanaan imunisasi dan pelaksanaan Aksi Bergizi bagi peserta didik.

Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menginstruksikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/bentuk lain yang sederajat di bawah kewenangannya agar memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan status imunisasi, Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), dan pelaksanaan Aksi Bergizi.

Link Materi dan Sertifikat

Aksi Bergizi Di Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.